Hukum Mengambil Hak Orang Lain

Banyak yang Menyepelekan Hal ini Karena Dianggap Kecil, Padahal Besar Mudharatnya

Bismillahirohmanirohim

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ

janganlah kalian saling memakan harta kalian atau diantara kalian sebelum terjadi transaksi jual-beli yang Rido sama Rido Diantara Kalian. artinya kalau hak orang lain kita makan. haram hak orang lain kita ambil haram sebelum ada transaksi yang disebut dengan akad. Apa itu akad nya walaupun ini tidak salah secara utuh ya Pak Kades pernah makan di rumah makan baik. Ustadz pernah makan di rumah makan pernah Apakah Ustadz ada akad membeli atau tidak.? tidak ada main ambil saja Hai ambil dulu baru bayar. kenapa seharusnya ada akan dulu Tetapi kan mereka tahu staf Bawa saya masuk itu makan Iya kalau kita kembalikan ke hukum Islam Saya tidak menyalahkan itu sesungguhnya kalau kita kembali kepada hukum Islam seharusnya ketika masuk Pak saya beli makanan ini baik mana yang anda mau ayam 2 potong nasi satu bakul.


 

 banyak betul Pak 5 hari saya tak makan


ini ini ini baik semuanya berapa 100.000 baik 100.000 saya beli saya jual Sah silahkan dimakan. kalau kita kan tidak, main nyelonong saja. kena yang degil degil macam depan Saya ini. bakwan 10 bisa kasih tahu 3 mana bakwan saya? tak tahu saya Bu saya makan tiga saja. hai bang syair tukang foto tidak kan? tidak, aman berarti. khawatir ada ketidakjujuran transaksi. tiba-tiba udah habis kita makan seharusnya 20.000 dia tebak 50.000 macam mana? hah, berat nih. kebanyakan diantara kita masuk makan baru bayar. mungkin konsepnya percaya kepada itu Tapi kalau kembali kepada hukum seharusnya transaksi dulu beli dulu Bayar dulu baru makan yang betul tuh mana saya menyebutkan merek nih ya Tapi Tak apapalah kalau kita makan di restorannya orang Eropa restoran-restoran Amerika itu Bayar dulu baru makan.


seperti contoh KFC ya bayar dulu. Saya minta ayam paha 5 itunya dua minumnya sekian Bayar dulu tak bayar tadi kasih. sama dengan kita kalau kita mengambil punya orang hukumnya haram terakhir walaupun Insyaallah tidak terjadi di sini banyak pertanyaan di perkebunan sawit. pak ustad saya mempekerjakan pekerja untuk pupuk.


memberikan pupuk tanaman sawit memberikan pupuk tanaman sawit. Seharusnya satu karung itu untuk Anggaplah 10 pohon, 10 pokok. Eh tiba-tiba cuma tujuh pokok yang dipupuk dengan dia. 3 pokoknya bawa balik. ada juga yang dibuang karena tidak mau repot bekerja hukumnya macam mana? haram kenapa melanggar perjanjian karena memegang perjanjian itu wajib. وَاَوۡفُوۡا بِالۡعَهۡدِ‌ۚ  tetap peganglah janji mu erat - erat

اِنَّ الۡعَهۡدَ كَانَ مَسۡـــُٔوۡلً Karena perjanjianmu itulah yang akan ditanya oleh Allah subhanahuwata'ala hati-hati yang kerja perusahaan harus jujur kalau masuk jam delapan bilang masuk jam delapan dengan jam delapan masuk jam 09.00 satu jamnya macam mana? haram perjanjian dengan perusahaan balik jam 4. eh jam 03.00 dah selesai balik sorang. selesaikan sampai Hai waktu satu jam yang termakan itu forum namanya itu hak orang yang kelihatannya itu kecil padahal itu tak boleh

Lebih baru Lebih lama